Mohon maaf, situs ini masih dalam tahap pengembangan. Info yang tersaji belum lengkap             Anda pengunjung yang ke 

Site search Web search

powered by FreeFind

Agenda KEGIATAN

  • Penyusunan Buku Panduan Konsultasi Publik Dalam Pembuatan Undang-undang. November 2006 - Februari 2007

  • Pembuatan News Letter PBET. Desember 2006.

 

 

Subscribe to partisipasi
Powered by groups.yahoo.com
 
 

< Kembali

:: Info FPPM

Menggali Kuburan Parlemen Daerah

Yuna Farhan

Sequel kasus korupsi PP Nomor 110 Tahun 2000 yang menjerat parlemen daerah 1999-2004 akan segera beredar jilid II, seiring ditetapkannya PP No 37/2006 tentang Perubahan Kedua PP No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Durian runtuh berupa tunjangan komunikasi insentif (TKI) tiga kali uang representasi dan dana operasional (DO) bagi pimpinan DPRD yang diberlakukan surut mulai Januari 2006 pasti memberatkan keuangan daerah.

Konsekuensi PP ini akan menelan kas daerah kab/kota Rp 2,4 triliun hanya untuk merapel TKI dan DO tahun 2006 plus 2007 di luar alokasi anggaran untuk sekretaris dewan dan DPRD provinsi. Untuk daerah miskin, dengan PAD terbatas, akan mengurangi prioritas belanja pembangunan untuk publik. Padahal, menurut UU No 32/2004, belanja daerah diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan dasar.

Pemberlakuan PP akan menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di berbagai daerah dalam mengelola APBD. TKI dan DO per Januari 2006 tidak dapat dialokasikan pada perubahan APBD 2006. UU No 33/2004 dan UU No 32/2004 menyatakan, APBD-P ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau Oktober 2006. Sementara PP ini ditetapkan 14 November 2006.

Tunjangan rapelan per Januari 2006 juga tidak bisa dialokasikan pada APBD 2007 karena beberapa UU yang mengatur keuangan daerah, seperti UU No 17/2003, UU No 1/2004, UU No 32/2004, dan UU No 33/2004 yang menyatakan tahun anggaran adalah selama satu tahun, mulai 1 Januari sampai Desember.

Regulasi keuangan DPRD

Secara historis, regulasi keuangan DPRD telah berganti tiga kali. Kita masih ingat kasus-kasus korupsi PP No 110/2000 pada DPRD 1999-2004, di antaranya kasus uang jasa pengabdian atau purnabakti, yang pada awalnya tidak dibenarkan PP ini. Lalu terbit PP No 24/2004 yang membenarkan adanya uang purnabakti dan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD. Tunjangan perumahan ini menuai protes dari BPK yang mengharuskan adanya rumah yang disewa. Pemerintah akhirnya menerbitkan kembali PP No 37/2005 sebagai perubahan pertama, yang mensahkan uang sewa rumah yang diberikan tiap bulan tanpa harus menyewa rumah. Terakhir, untuk memuaskan libido pengerukan uang, dikeluarkan PP No 37/2006 dengan tambahan penghasilan berupa TKI dan DO.

Ini menimbulkan kesan, upaya pemberantasan korupsi dilakukan menerbitkan regulasi sebagai alat justifikasi agar tindakan yang merupakan pidana dilegalkan melalui peraturan atau korupsi yang dilegalkan.

DPRD seharusnya lebih kritis tidak menelan mentah-mentah regulasi ini. Bisa jadi, kenaikan penghasilan DPRD merupakan pengalihan isu. Semula publik menyoroti eksekutif menyusun anggaran, beralih mengkritisi penghasilan DPRD. Meminjam istilah konflik Cooser (1956) sebagai savety valve (katup penyelamat) guna meredam konflik agar tidak tertuju pada obyek sebenarnya.

Secara manifes, pemberlakuan PP No 37/2006 berfungsi positif guna menambah kocek anggota DPRD. Tetapi, di baliknya terkandung fungsi laten yang bersifat disfungsional (negatif) sebagai un anticipated consequences (Robert K Merton, 1964). Penambahan penghasilan DPRD akan memperburuk citranya di mata rakyat.

Karena itu, jika tidak ingin menggali kuburannya sendiri, DPRD perlu menggunakan kriteria keseimbangan berbagai konsekuensi fungsional (net balance of functional consequences) dengan menimbang fungsi positif dan negatif sebelum menerapkan regulasi ini.

Bagi pemerintah, rencana pengeluaran peraturan menteri dalam negeri sebagai turunan PP membuktikan ketidaktegasan SBY dan cara pemerintah yang cari selamat dari regulasi yang ditetapkan. Seharusnya SBY mencabut dan merevisi PP ini. Salah satu formulasi yang dapat digunakan untuk mengatur penghasilan DPRD yang prorakyat dapat menggunakan parameter berdasar proporsi belanja pelayanan dasar, misal kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian, proporsi penghasilan DPRD akan menjadi lebih tinggi jika DPRD mampu mengalokasikan anggaran pelayanan dasar yang tinggi pula.

 

Yuna Farhan Wakil Sekjen FITRA

           

 

 

 
   
   
   
   
 
   
   

Design by Setr@

Re-design 01/11/2006 -  © 2006 Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM)

Perumahan Cikutra Baru Jl. Cikutra Baru X No. 20 Bandung, INDONESIA. Telephone/Fax:  62-022-7217084, E-mail: forumppm@indo.net.id