|
<
Kembali
:: Info FPPM
Menggali
Kuburan Parlemen Daerah
Yuna Farhan
Sequel
kasus korupsi PP Nomor 110 Tahun 2000 yang menjerat parlemen
daerah 1999-2004 akan segera beredar jilid II, seiring
ditetapkannya PP No 37/2006 tentang Perubahan Kedua PP No
24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD.
Durian
runtuh berupa tunjangan komunikasi insentif (TKI) tiga kali uang
representasi dan dana operasional (DO) bagi pimpinan DPRD yang
diberlakukan surut mulai Januari 2006 pasti memberatkan keuangan
daerah.
Konsekuensi PP ini akan menelan kas daerah kab/kota Rp 2,4
triliun hanya untuk merapel TKI dan DO tahun 2006 plus 2007 di
luar alokasi anggaran untuk sekretaris dewan dan DPRD provinsi.
Untuk daerah miskin, dengan PAD terbatas, akan mengurangi
prioritas belanja pembangunan untuk publik. Padahal, menurut UU
No 32/2004, belanja daerah diprioritaskan untuk peningkatan
pelayanan dasar.
Pemberlakuan PP akan menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di berbagai daerah dalam mengelola
APBD. TKI dan DO per Januari 2006 tidak dapat dialokasikan pada
perubahan APBD 2006. UU No 33/2004 dan UU No 32/2004 menyatakan,
APBD-P ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun
anggaran berakhir atau Oktober 2006. Sementara PP ini ditetapkan
14 November 2006.
Tunjangan
rapelan per Januari 2006 juga tidak bisa dialokasikan pada APBD
2007 karena beberapa UU yang mengatur keuangan daerah, seperti
UU No 17/2003, UU No 1/2004, UU No 32/2004, dan UU No 33/2004
yang menyatakan tahun anggaran adalah selama satu tahun, mulai 1
Januari sampai Desember.
Regulasi keuangan DPRD
Secara
historis, regulasi keuangan DPRD telah berganti tiga kali. Kita
masih ingat kasus-kasus korupsi PP No 110/2000 pada DPRD
1999-2004, di antaranya kasus uang jasa pengabdian atau
purnabakti, yang pada awalnya tidak dibenarkan PP ini. Lalu
terbit PP No 24/2004 yang membenarkan adanya uang purnabakti dan
tunjangan perumahan bagi anggota DPRD. Tunjangan perumahan ini
menuai protes dari BPK yang mengharuskan adanya rumah yang
disewa. Pemerintah akhirnya menerbitkan kembali PP No 37/2005
sebagai perubahan pertama, yang mensahkan uang sewa rumah yang
diberikan tiap bulan tanpa harus menyewa rumah. Terakhir, untuk
memuaskan libido pengerukan uang, dikeluarkan PP No 37/2006
dengan tambahan penghasilan berupa TKI dan DO.
Ini
menimbulkan kesan, upaya pemberantasan korupsi dilakukan
menerbitkan regulasi sebagai alat justifikasi agar tindakan yang
merupakan pidana dilegalkan melalui peraturan atau korupsi yang
dilegalkan.
DPRD
seharusnya lebih kritis tidak menelan mentah-mentah regulasi ini.
Bisa jadi, kenaikan penghasilan DPRD merupakan pengalihan isu.
Semula publik menyoroti eksekutif menyusun anggaran, beralih
mengkritisi penghasilan DPRD. Meminjam istilah konflik Cooser
(1956) sebagai savety valve (katup penyelamat) guna meredam
konflik agar tidak tertuju pada obyek sebenarnya.
Secara
manifes, pemberlakuan PP No 37/2006 berfungsi positif guna
menambah kocek anggota DPRD. Tetapi, di baliknya terkandung
fungsi laten yang bersifat disfungsional (negatif) sebagai un
anticipated consequences (Robert K Merton, 1964). Penambahan
penghasilan DPRD akan memperburuk citranya di mata rakyat.
Karena
itu, jika tidak ingin menggali kuburannya sendiri, DPRD perlu
menggunakan kriteria keseimbangan berbagai konsekuensi
fungsional (net balance of functional consequences) dengan
menimbang fungsi positif dan negatif sebelum menerapkan regulasi
ini.
Bagi
pemerintah, rencana pengeluaran peraturan menteri dalam negeri
sebagai turunan PP membuktikan ketidaktegasan SBY dan cara
pemerintah yang cari selamat dari regulasi yang ditetapkan.
Seharusnya SBY mencabut dan merevisi PP ini. Salah satu
formulasi yang dapat digunakan untuk mengatur penghasilan DPRD
yang prorakyat dapat menggunakan parameter berdasar proporsi
belanja pelayanan dasar, misal kesehatan dan pendidikan. Dengan
demikian, proporsi penghasilan DPRD akan menjadi lebih tinggi
jika DPRD mampu mengalokasikan anggaran pelayanan dasar yang
tinggi pula.
Yuna
Farhan
Wakil Sekjen FITRA
|