Mohon maaf, situs ini masih dalam tahap pengembangan. Info yang tersaji belum lengkap             Anda pengunjung yang ke 

 
 
 

< Kembali

:: Makalah

 

MEMPEREBUTKAN ALOKASI APBD

 

Oleh: Suhirman - Koordinator Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM)

Bayangkan setiap orang adalah rasional, dalam arti akan berusaha memaksimalkan kepentingannya dalam memperebutkan sumber daya. Bayangkan sumber daya yang diperebutkan adalah APBD. Maka yang akan dilakukan orang –dalam permainan yang bebas- adalah berusaha memperbesar alokasi APBD untuk kepentingannya. Birokrat akan memperbesar belanja untuk aparatur. Walikota/bupati akan mengumbar uang untuk membeli popularitas dan suara pada pilkada berikutnya –karena suara dapat dimobilisasi lewat ormas maka dia tentu akan royal mengalokasikan dana untuk menyumbang ormas-. DPRD dengan alasan untuk mengefektifkan hubungan dengan konstituen tentu saja akan memperbesar biaya komunikasi. Dengan alasan masyarakat akan menghargai anggota DPRD jika kelihatan kaya, maka anggota DPRD perlu uang untuk tunjangan kendaraan, pakaian, dan tentu saja rumah. Bagaimana dengan masyarakat? Tentu saja masyarakat berkepentingan agar APBD dialokasikan untuk sekolah dan kesehatan sehingga dana yang ditanggung langsung oleh masyarakat menjadi murah –kalau perlu tidak bayar-, akses yang mudah, dan kegiatan ekonomi yang terus tumbuh.

Dalam perebutan alokasi APBD ini, agar unggul masing-masing pihak tentu saja punya legitimasi, strategi, dan taktik. Birokrat punya SK –yang tidak dapat diganggu gugat bahkan oleh kepala daerah dan DPRD- penunjukkan sebagai organ yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan anggaran. Birokrat juga punya plafon yang tidak bisa dikutak-katik yaitu gaji. Agar gaji tidak sia-sia ia pelu bekerja sesuai dengan tupoksi. Dan ini berarti uang. Semakin banyak dia bekerja semakin besar uang yang dalokasikan. Sebagai kepala daerah yang dipilih langsung, Walikota tentu saja pemilik legitimasi yang paling penting untuk mengalokasikan uang. Dengan alasan untuk menunaikan visi, misi, dan program yang telah dijanjikan selama pilkada, ia juga memiliki legitimasi untuk mengalokasikan dana, termasuk beberapa dana taktis untuk berhubungan –lebih tepatnya balas jasa atau menyuap- suara konstituen. Alasan yang hampir sama itu juga ada pada DPRD. Bagaimana dengan masyarakat? Dalam konsep demokrasi, tentu saja masyarakat adalah pemilik legitimasi tertinggi. Tapi siapakah masyarakat itu? Nah, disini terjadi kesulitan. Karena kita tidak pernah bisa tahu siapa yang betul-betul masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat adalah ”anonim”. Dengan logika demokrasi perwakilan, bukankah kepentingan masyarakat telah direpresentasikan oleh bupati dan anggota DPRD? Sebagai konsekwensinya ia dikeluarkan arena permainan.

Rupanya pemerintah pusat cukup sadar akan potensi konflik antara Birokrat – Kepala Daerah – dan DPRD dalam perebutan alokasi APBD. Untuk mencegah konflik terjadi maka dibuatlah berbagai aturan. Agar birokrat dan kepala daerah tidak diganggu dalam proses teknis alokasi APBD maka dibuatlah Permendagri No. 13/2006. Sebagai tebusannya maka dibuat pula. PP 37/2006 untuk agar legislatif punya alokasi yang cukup untuk mengakselerasi kepentingannya. Dengan dua instrumen ini maka dapat dipastikan pembahasan APBD berjalan lancar. Maka cukup menakjubkan, bahwa dipenghujung tahun 2006 ini hampir semua daerah telah mensahkan APBD. Lagi-lagi persoalan yang muncul dalam kerangka regulasi adalah dimana masyarakat ditempatkan? Biasanya pemerintah mengeluarkan peraturan lebih rendah dalam bentuk SEB. Dalam peraturan ini masyarakat cukup diminta pendapatnya dalam bentuk usulan program. Keputusan akhirnya tentu saja ada ditangan birokrat – kepala daerah – DPRD. Dengan demikian, dari sisi regulasi masyarakat juga tersisihkan.

 Bagaimana dengan kepentingan yang menjadi dasar perjuangan? Semakin mudah kepentingan didefinisikan maka akan semakin mudah tindakan kolektif dirumuskan. Nah, karena birokrat – kepala daerah – dan DPRD terlembaga secara formal, maka akan mudah bagi mereka untuk merumuskan tindakan bersama. Ini berbeda dengan masyarakat.  Masyarakat bersifat plural, karena itu perlu instrumen yang rumit untuk mengetahuai preferensi masyarakat yang beragam. Dan hampir tidak mungkin disusun tindakan bersama untuk dan atas nama masyarakat.

 Melihat dasar legitimasi, regulasi, dan kemudahan untuk tindakan aksi bersama maka jangan heran jika alokasi APBD ’jomplang’ dalam arti struktur APBD sudah dapat dipastikan tidak akan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Untuk memperbaikinya maka diperlukan ’level of playing field’ yang sama antara birokrat – walikota – DPRD dengan masyarakat. Dengan kata lain, agar permainan alokasi anggaran berlangsung secara adil maka masyarakat tidak boleh dikeluarkan dalam arena permainan, diberi legitimasi dan dilindungi secara hukum untuk turut memutuskan alokasi anggaran, dan mulai mengaorganisir diri dalam berbagai kelompok kepentingan yang spesifik untuk tindakan aksis bersama. ***    

 
   
   
   
   
 

Design by Setr@

Re-design 01/11/2006 -  © 2006 Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM)

Perumahan Cikutra Baru Jl. Cikutra Baru X No. 20 Bandung, INDONESIA. Telephone/Fax:  62-022-7217084, E-mail: forumppm@indo.net.id