|
|
<
Kembali
:: Makalah
MEMPEREBUTKAN ALOKASI APBD
Oleh:
Suhirman -
Koordinator Forum Pengembangan
Partisipasi Masyarakat (FPPM)
Bayangkan setiap orang adalah
rasional, dalam arti akan berusaha memaksimalkan kepentingannya
dalam memperebutkan sumber daya. Bayangkan sumber daya yang
diperebutkan adalah APBD. Maka yang akan dilakukan orang –dalam
permainan yang bebas- adalah berusaha memperbesar alokasi APBD
untuk kepentingannya. Birokrat akan memperbesar belanja untuk
aparatur. Walikota/bupati akan mengumbar uang untuk membeli
popularitas dan suara pada pilkada berikutnya –karena suara
dapat dimobilisasi lewat ormas maka dia tentu akan royal
mengalokasikan dana untuk menyumbang ormas-. DPRD dengan alasan
untuk mengefektifkan hubungan dengan konstituen tentu saja akan
memperbesar biaya komunikasi. Dengan alasan masyarakat akan
menghargai anggota DPRD jika kelihatan kaya, maka anggota DPRD
perlu uang untuk tunjangan kendaraan, pakaian, dan tentu saja
rumah. Bagaimana dengan masyarakat? Tentu saja masyarakat
berkepentingan agar APBD dialokasikan untuk sekolah dan
kesehatan sehingga dana yang ditanggung langsung oleh masyarakat
menjadi murah –kalau perlu tidak bayar-, akses yang mudah, dan
kegiatan ekonomi yang terus tumbuh.
Dalam perebutan alokasi APBD ini, agar unggul
masing-masing pihak tentu saja punya legitimasi, strategi, dan
taktik. Birokrat punya SK –yang tidak dapat diganggu gugat
bahkan oleh kepala daerah dan DPRD- penunjukkan sebagai organ
yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan anggaran.
Birokrat juga punya plafon
yang tidak bisa dikutak-katik yaitu gaji. Agar gaji tidak
sia-sia ia pelu bekerja sesuai dengan tupoksi. Dan ini berarti
uang. Semakin banyak dia bekerja semakin besar uang yang
dalokasikan. Sebagai kepala daerah yang dipilih langsung,
Walikota tentu saja pemilik legitimasi yang paling penting untuk
mengalokasikan uang. Dengan alasan untuk menunaikan visi, misi,
dan program yang telah dijanjikan selama pilkada, ia juga
memiliki legitimasi untuk mengalokasikan dana, termasuk beberapa
dana taktis untuk berhubungan –lebih tepatnya balas jasa atau
menyuap- suara konstituen. Alasan yang hampir sama itu juga ada
pada DPRD. Bagaimana dengan masyarakat? Dalam konsep demokrasi,
tentu saja masyarakat adalah pemilik legitimasi tertinggi. Tapi
siapakah masyarakat itu? Nah, disini terjadi kesulitan. Karena
kita tidak pernah bisa tahu siapa yang betul-betul masyarakat.
Dengan kata lain, masyarakat adalah ”anonim”. Dengan logika
demokrasi perwakilan, bukankah kepentingan masyarakat telah
direpresentasikan oleh bupati dan anggota DPRD? Sebagai
konsekwensinya ia dikeluarkan arena permainan.
Rupanya pemerintah pusat cukup sadar
akan potensi konflik antara Birokrat – Kepala Daerah – dan DPRD
dalam perebutan alokasi APBD. Untuk mencegah konflik terjadi
maka dibuatlah berbagai aturan. Agar birokrat dan kepala daerah
tidak diganggu dalam proses teknis alokasi APBD maka dibuatlah
Permendagri No. 13/2006. Sebagai tebusannya maka dibuat pula. PP
37/2006 untuk agar legislatif punya alokasi yang cukup untuk
mengakselerasi kepentingannya. Dengan dua instrumen ini maka
dapat dipastikan pembahasan APBD berjalan lancar. Maka cukup
menakjubkan, bahwa dipenghujung tahun 2006 ini hampir semua
daerah telah mensahkan APBD. Lagi-lagi persoalan yang muncul
dalam kerangka regulasi adalah dimana masyarakat ditempatkan?
Biasanya pemerintah mengeluarkan peraturan lebih rendah dalam
bentuk SEB. Dalam peraturan ini masyarakat cukup diminta
pendapatnya dalam bentuk usulan program. Keputusan akhirnya
tentu saja ada ditangan birokrat – kepala daerah – DPRD. Dengan
demikian, dari sisi regulasi masyarakat juga tersisihkan.
Bagaimana dengan kepentingan yang
menjadi dasar perjuangan? Semakin mudah kepentingan
didefinisikan maka akan semakin mudah tindakan kolektif
dirumuskan. Nah, karena birokrat – kepala daerah – dan DPRD
terlembaga secara formal, maka akan mudah bagi mereka untuk
merumuskan tindakan bersama. Ini berbeda dengan masyarakat.
Masyarakat bersifat plural, karena itu perlu instrumen yang
rumit untuk mengetahuai preferensi masyarakat yang beragam. Dan
hampir tidak mungkin disusun tindakan bersama untuk dan atas
nama masyarakat.
Melihat dasar legitimasi, regulasi,
dan kemudahan untuk tindakan aksi bersama maka jangan heran jika
alokasi APBD ’jomplang’ dalam arti struktur APBD sudah dapat
dipastikan tidak akan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Untuk memperbaikinya maka diperlukan ’level of playing field’
yang sama antara birokrat – walikota – DPRD dengan masyarakat.
Dengan kata lain, agar permainan alokasi anggaran berlangsung
secara adil maka masyarakat tidak boleh dikeluarkan dalam arena
permainan, diberi legitimasi dan dilindungi secara hukum untuk
turut memutuskan alokasi anggaran, dan mulai mengaorganisir diri
dalam berbagai kelompok kepentingan yang spesifik untuk tindakan
aksis bersama. ***
|
|