|
|
<
Home
Buku:
MEMFASILITASI KONSULTASI
PUBLIK
Refleksi Pengalaman Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPP -
T2CP2EPRPD)
Konsultasi Publik (Public
Consultation) dan Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) adalah
dua istilah yang menjadi popular dengan berkembangnya
proses-proses partisipatif dalam penentuan kebijakan (policy
formulation and policy decision) dan perumusan/penyusunan
peraturan perundang-undangan yang tentunya akan berdampak bagi
warganegara. Konsultasi publik merupakan istilah yang lebih
sering terkait dengan proses yang dilakukan oleh eksekutif,
sedangkan dengar pendapat umum lebih sering terkait dengan
proses yang dilakukan di gedung atau kantor dewan oleh kalangan
legislatif. Meskipun sebenarnya legislatif juga dapat melakukan
konsultasi publik di daerah-daerah untuk memperoleh masukan
mengenai suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang
sedang disusunnya.
Panduan ini memaparkan apa dan
bagaimana konsultasi publik digunakan sebagai salah satu dari
metode-metode partisipatif dalam merancang dan memutuskan sebuah
kebijakan bersama eksekutif. Konsultasi publik tidak lain adalah
musyawarah antara warganegara dan pemerintah untuk mencari cara
terbaik atau untuk memecahkan suatu persoalan. Melalui KP,
relasi antara warga negara dan pemerintah dikembangkan menjadi
hubungan yang lebih erat, sejajar dan saling memerlukan satu
sama lain. Pemerintah (eksekutif ) akan tampil sebagai pemimpin
yang reformis dan aspiratif. Sementara, warganegara akan
memiliki forum alternatif yang lebih konstruktif ketimbang unjuk
rasa dan demonstrasi dalam menyampaikan aspirasinya dan
gagasannya.
Download:
Bab
1, Bab 2,
Bab 3, Bab 4,
Bab 5, Bab 6,
Bab 7, Bab 8,
Bab 9, Bab 10,
Bab 11, Bab 12,
Epilog-Pustaka-Lampiran,
Pengantar-Daftar Isi
|
|