Forum Pengembangan
Partisipasi Masyarakat, 2006
xxii + 168; 15x23 cm
ISBN : 978-979-97273-9-8
 

Penyunting : Penyunting Dan Satriana dan Rianingsih Djohani

Tim Penulis: Yuna Farhan (OC FPPM/Fitra Seknas); Maya Rostanty (Pattiro); Sugeng Bahagijo (Prakarsa); Suhirman (OC FPPM); Susmanto (Letmindo); Rinusu (CIBA); Firsty Husbani (DRSP-USAID) Pembahas (reviewer): Tim Direktorat Bina Bangda Depdagri DR. Afriadi Syahbana Hasibuan, MPA.,M.Com.; Drs. Fazli Siregar, MPIA.; Drs. Dindin Wahidin; M.Si.; Ir. Dadang Sumantri Muchtar; Drs. Moch. Hanafi Alfro; Drs. Agus Suksestioso

Penyunting Bahasa : Gie
Cover dan Reka Letak : Massetra
Draft Pertama, Juni 2007
 

Diterbitkan oleh:
Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM)
Perumahan Cikutra Baru, Jln. Cikutra Baru X No. 20 Bandung 40124
Telp: 62-22-7217084, 70796745 Faks. 62-22-7217084
Email: forumppm@indo.net.id
Web: www.fppm.org
 

Kerjasama: United State Agency for International Development - Democratic Reform Support Programme (USAID-DRSP) dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri (Dirjen Bina Bangda Depdagri)

 

 

 
 

< Home

Buku:

MEMFASILITASI KONSULTASI PUBLIK
Refleksi Pengalaman Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPP - T2CP2EPRPD)

Konsultasi Publik (Public Consultation) dan Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) adalah dua istilah yang menjadi popular dengan berkembangnya proses-proses partisipatif dalam penentuan kebijakan (policy formulation and policy decision) dan perumusan/penyusunan peraturan perundang-undangan yang tentunya akan berdampak bagi warganegara. Konsultasi publik merupakan istilah yang lebih sering terkait dengan proses yang dilakukan oleh eksekutif, sedangkan dengar pendapat umum lebih sering terkait dengan proses yang dilakukan di gedung atau kantor dewan oleh kalangan legislatif. Meskipun sebenarnya legislatif juga dapat melakukan konsultasi publik di daerah-daerah untuk memperoleh masukan mengenai suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusunnya.

Panduan ini memaparkan apa dan bagaimana konsultasi publik digunakan sebagai salah satu dari metode-metode partisipatif dalam merancang dan memutuskan sebuah kebijakan bersama eksekutif. Konsultasi publik tidak lain adalah musyawarah antara warganegara dan pemerintah untuk mencari cara terbaik atau untuk memecahkan suatu persoalan. Melalui KP, relasi antara warga negara dan pemerintah dikembangkan menjadi hubungan yang lebih erat, sejajar dan saling memerlukan satu sama lain. Pemerintah (eksekutif ) akan tampil sebagai pemimpin yang reformis dan aspiratif. Sementara, warganegara akan memiliki forum alternatif yang lebih konstruktif ketimbang unjuk rasa dan demonstrasi dalam menyampaikan aspirasinya dan gagasannya.

Download:
Bab 1, Bab 2, Bab 3, Bab 4, Bab 5, Bab 6, Bab 7, Bab 8, Bab 9, Bab 10, Bab 11, Bab 12, Epilog-Pustaka-Lampiran, Pengantar-Daftar Isi

 

Koleksi lainnya:

  1. MEMBUKA RUANG PUBLIK MEMPERDALAM DEMOKRASI

  2. Kerangka Hukum dan Kebijakan Partisipasi Warga di Indonesia (Working Paper)

  3. Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif untuk Good Governance

  4. Merumuskan Konsep dan Praktek Partisipasi Warga dalam Pelayanan Publik

 

 

 
   
   
   
   
 

Design by Setr@

Re-design 01/11/2006 -  © 2006 Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM)

Perumahan Cikutra Baru Jl. Cikutra Baru X No. 20 Bandung, INDONESIA. Telephone/Fax:  62-022-7217084, E-mail: forumppm@indo.net.id