Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat, 2006
xii + 77 15x23 cm

 

Kontributor Tulisan : Dedy Haryadi (BIGS), Diding Sakri (Inisiatif),
Sri Mastuti (CIBA), Suhirman (FPPM)

Editor: Slamet Luwihono

Co-Editor : Wagiyo
Approve Reader : Suhirman dan Widya P. Setyanto
Cover dan Reka Letak : Massetra
Cetakan Pertama, September 2006
 

Diterbitkan oleh:
Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM)
Perumahan Cikutra Baru, Jln. Cikutra Baru X No. 20 Bandung 40124
Telp: 62-22-7217084, 70796745 Faks. 62-22-7217084
Email: forumppm@indo.net.id
Web: www.fppm.org
 

Didukung oleh:
Ford Foundation (FF)

 

_________________________________

Untuk pemesanan Anda dikenakan biaya pengganti cetak

Rp. 15.000,- plus ongkos kirim (tergantung wilayah)

 

Kontak Person: Anik Sulchantari

 

 

Harga paket 4 (empat) buku:

  1. MEMBUKA RUANG PUBLIK MEMPERDALAM DEMOKRASI

  2. Kerangka Hukum dan Kebijakan Partisipasi Warga di Indonesia (Working Paper)

  3. Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif untuk Good Governance

  4. Merumuskan Konsep dan Praktek Partisipasi Warga dalam Pelayanan Publik

Rp. 50.000,- plus ongkos kirim (tergantung wilayah)

 

Pesan

 

 

 

 

< Home

 

Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif

untuk Good Governance

 

 

Terakhirnya kekuasaan Orde Baru pada pertengahan Mei 1998
menandai terjadinya transisi politik di Indonesia. Proses-proses
politik di masa Orde Baru yang didominasi oleh pemerintah pusat dan meminggirkan masyarakat, telah membentuk karakteristik penyelenggaraan negara yang sentralisitis dan otoriter. Intervensi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, dan dominasi pemerintah daerah —sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat— terhadap rakyatnya, menjadikan penyelenggaraan negara tidak berdasar pada kebutuhan rakyat. Penyelenggaraannya cenderung lebih ditujukan untuk memenuhi keinginan penguasa.


Karakter relasi kekuasaan yang lebih mengedepankan kekuasaan daripada kepentingan rakyat seperti itu telah berdampak pada terpinggirkannya kepentingan rakyat dalam pembangunan. Hasil pembangunan hanya dinikmati oleh sekelompok orang, sementara sebagian masyarakat tidak tersentuh pembangunan secara lebih signifikan.
 

Sejalan dengan waktu, upaya memikirkan ulang format proses politik dan relasi kekuasaan ke arah yang lebih memberi ruang kepada rakyat dalam proses pembangunan mulai tampak. Hal itu ditandai dengan diterapkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diikuti dengan penerapan berbagai regulasi sejenis, seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pemerintah Daerah.
Di tataran empiris, berbagai regulasi tersebut cukup berpengaruh secara signifikan bagi terjadinya perubahan pendekatan pembangunan yang lebih berorientasi kepada kepentingan rakyat. Reformasi regulatif ini telah membuka kran partisipasi masyarakat dan diharapkan memperkuat posisi masyarakat dalam proses politik dan pembangunan.


Pada era desentralisasi dan demokratisasi, ide untuk lebih mengedepankan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis —transparansi termasuk di dalamnya— menempatkan partisipasi masyarakat menjadi ujung tombak dari perubahan itu. Melalui partisipasi diharapkan terjadinya perubahan relasi antara rakyat dan negara yang lebih seimbang. Dalam format yang baru tentang proses perumusan dan implementasi kebijakan publik, ruang partisipasi masyarakat semakin terbuka. Pemerintah (elite) tidak lagi dominan, dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan mulai meningkat.
 

Selain partisipasi politik yang mulai berkembang —ditandai dengan adanya pemilihan presiden dan sejumlah pemilihan kepala daerah secara langsung— partisipasi dalam perumusan peraturan daerah, dan perencanaan penganggaran juga mulai berkembang. Ketersediaan ruang ini harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi secara lebih konkrit dan signifikan. Dengan demikian, partisipasi tidak lagi sebagai alat legitimasi keputusan publik oleh pemerintah. Pengembangan metode dan kelembagaan partisipasi juga merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh agen partisipasi.

 

 

 
   
   
   
 

Design by Setr@

Re-design 01/11/2006 -  © 2006 Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM)

Perumahan Cikutra Baru Jl. Cikutra Baru X No. 20 Bandung, INDONESIA. Telephone/Fax:  62-022-7217084, E-mail: forumppm@indo.net.id