|
<
Home
Perencanaan
dan Penganggaran Partisipatif
untuk Good
Governance
Terakhirnya kekuasaan Orde Baru pada
pertengahan Mei 1998
menandai terjadinya transisi politik di Indonesia. Proses-proses
politik di masa Orde Baru yang didominasi oleh pemerintah pusat
dan meminggirkan masyarakat, telah membentuk karakteristik
penyelenggaraan negara yang sentralisitis dan otoriter.
Intervensi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, dan
dominasi pemerintah daerah —sebagai kepanjangan tangan dari
pemerintah pusat— terhadap rakyatnya, menjadikan penyelenggaraan
negara tidak berdasar pada kebutuhan rakyat. Penyelenggaraannya
cenderung lebih ditujukan untuk memenuhi keinginan penguasa.
Karakter relasi kekuasaan yang lebih mengedepankan kekuasaan
daripada kepentingan rakyat seperti itu telah berdampak pada
terpinggirkannya kepentingan rakyat dalam pembangunan. Hasil
pembangunan hanya dinikmati oleh sekelompok orang, sementara
sebagian masyarakat tidak tersentuh pembangunan secara lebih
signifikan.
Sejalan dengan waktu, upaya
memikirkan ulang format proses politik dan relasi kekuasaan ke
arah yang lebih memberi ruang kepada rakyat dalam proses
pembangunan mulai tampak. Hal itu ditandai dengan diterapkannya
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian
diikuti dengan penerapan berbagai regulasi sejenis, seperti UU
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU No. 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Pemerintah Daerah.
Di tataran empiris, berbagai regulasi tersebut cukup berpengaruh
secara signifikan bagi terjadinya perubahan pendekatan
pembangunan yang lebih berorientasi kepada kepentingan rakyat.
Reformasi regulatif ini telah membuka kran partisipasi
masyarakat dan diharapkan memperkuat posisi masyarakat dalam
proses politik dan pembangunan.
Pada era desentralisasi dan demokratisasi, ide untuk lebih
mengedepankan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis —transparansi
termasuk di dalamnya— menempatkan partisipasi masyarakat menjadi
ujung tombak dari perubahan itu. Melalui partisipasi diharapkan
terjadinya perubahan relasi antara rakyat dan negara yang lebih
seimbang. Dalam format yang baru tentang proses perumusan dan
implementasi kebijakan publik, ruang partisipasi masyarakat
semakin terbuka. Pemerintah (elite) tidak lagi dominan, dan
keterlibatan masyarakat dalam pembangunan mulai meningkat.
Selain partisipasi politik yang
mulai berkembang —ditandai dengan adanya pemilihan presiden dan
sejumlah pemilihan kepala daerah secara langsung— partisipasi
dalam perumusan peraturan daerah, dan perencanaan penganggaran
juga mulai berkembang. Ketersediaan ruang ini harus diimbangi
dengan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi secara lebih
konkrit dan signifikan. Dengan demikian, partisipasi tidak lagi
sebagai alat legitimasi keputusan publik oleh pemerintah.
Pengembangan metode dan kelembagaan partisipasi juga merupakan
hal penting yang harus diperhatikan oleh agen partisipasi.
|